Ribuan Hektar Dikuasai PTPN 4 Kayu Aro, Kontribusi PAD Nol, DPRD Kerinci Jangan Diam!

Ribuan Hektar Dikuasai PTPN 4, Kontribusi PAD Nol, DPRD Kerinci Jangan Diam!.(mpc)

Kerinci, Merdekapost.com – Polemik keberadaan perkebunan PTPN IV Regional 4 di Kabupaten Kerinci terus bergulir. DPRD Kabupaten Kerinci didesak segera memanggil pihak manajemen PTPN untuk memberikan penjelasan terbuka terkait kontribusi perusahaan terhadap daerah serta kepastian status dan batas Hak Guna Usaha (HGU).

Pemanggilan tersebut dinilai penting agar berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti menjadi isu tanpa kejelasan.

Salah satu hal yang perlu ditanyakan DPRD adalah sejauh mana kontribusi langsung aktivitas perkebunan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kerinci.

Bacaan Lainnya:

Kerinci Bukan Ruang Ekspansi PETI: Jangan Biarkan Tambang Ilegal Mengakar di Tanah Sakti

Festival Kopi Kerinci 2026, Bupati Monadi Dorong Potensi Unggulan Daerah

Masyarakat meminta adanya penjelasan berbasis data mengenai jenis penerimaan yang masuk ke daerah, termasuk pajak maupun kewajiban lain yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Selain persoalan kontribusi daerah, DPRD juga dinilai perlu meminta penjelasan mengenai luas, masa berlaku, batas koordinat, serta pemanfaatan lahan HGU PTPN IV Regional 4.

Hal ini menyusul munculnya pertanyaan dari masyarakat terkait batas antara areal perkebunan dengan lahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

“DPRD perlu memanggil PTPN. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi sepihak. Perusahaan harus diberikan ruang menjelaskan berapa luas HGU, sampai kapan berlaku, batas-batasnya di mana, dan bagaimana kontribusinya terhadap daerah,” ujar salah seorang warga.

Pemanggilan tersebut juga dapat menjadi ruang klarifikasi bagi PTPN untuk menjelaskan tudingan maupun persepsi yang berkembang di masyarakat.

Bacaan Lainnya:

Dorong Peningkatan Kemampuan Digital ASN, Kemenag Kerinci Launching Kelas Digital

Petani Kerinci Minta BKPSDM Sungai Penuh Bertindak, Dugaan Penggelapan Hasil Tani yang Dilakukan Oknum PNS Kota Sungai Penuh

DPRD Kerinci diharapkan tidak hanya memanggil PTPN untuk membahas persoalan HGU, tetapi juga menghadirkan pihak BPN/ATR dan pemerintah daerah, sehingga data mengenai status dan batas lahan dapat dikonfirmasi secara bersama.

Dengan begitu, persoalan perkebunan PTPN IV Regional 4 dapat dibahas secara terbuka, berdasarkan dokumen dan data resmi, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat maupun perusahaan.

Kini, publik menunggu apakah DPRD Kabupaten Kerinci akan menindaklanjuti desakan tersebut melalui rapat dengar pendapat dan menghadirkan langsung manajemen PTPN IV Regional 4 untuk memberikan penjelasan.

Hingga berita ini diterbitkan, Senin (21/9/2026), pihak Manajemen PTPN 4 Kayu Aro dan DPRD Kerinci belum ada keterangan terkait permasalahan tersebut.(Adz)

Ini 20 Nama yang Lolos Administrasi Lelang Jabatan di Sungai Penuh 2026, Berebut 5 Jabatan Kepala OPD

20 Nama Lolos Administrasi Lelang Jabatan di Sungai Penuh 2026, Bakal Berebut 5 Jabatan Kepala OPD.(MPC)

SUNGAI PENUH – Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kota Sungai Penuh mengumumkan hasil seleksi administrasi tahun 2026.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 004/PANSEL JPT/Sei Penuh/2026 tertanggal 19 September 2026.

Sebanyak 20 peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Mereka tersebar pada lima jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Lima jabatan tersebut meliputi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Kepala Dinas Perhubungan.

Untuk jabatan di Kesbangpol, terdapat empat peserta yang lolos administrasi. Mereka adalah: Maylan, S.T., M.Si., Munandar, S.E., M.M., Dr. Wazirman, S.Ag., M.M., dan Zanti Ismawan Sulti, S.Sos., M.Si.

Sementara itu, BPBD diikuti tiga peserta, yakni Desrizal, S.Pd., M.M., Ihsan, S.E., M.M., dan Inlahadi Putra, S.T., M.T. Untuk Dinas Pendidikan, empat nama dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, yaitu Bovi Handriyanto, S.Pd., M.M., Gusparnel, S.Pd., M.Pd., Novel, S.Pd.SD, dan Yafri Juned, S.Pd., M.Pd.

Kemudian, empat peserta lolos untuk posisi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Mereka adalah Armizon, S.Hut., M.Si., Endang Kurniawan, S.E., M.Si., Hendrizal, S.Si., M.M., dan Jumadil, S.E., M.Si. Adapun jabatan Kepala Dinas Perhubungan diikuti lima peserta, yakni Ade Saputra, S.Pd., M.M., Penny Pebriyanti, S.Pt., M.Si., Sansri Harsa, S.Sos., M.Si., Ulul Azmi, S.H., M.Si., dan Drs. Yulizar, MAP.

Setelah seleksi administrasi, para peserta akan mengikuti Uji Potensi dan Kompetensi atau asesmen serta tahapan pembuatan makalah. Artinya, nama-nama tersebut belum dapat disebut sebagai pejabat terpilih karena proses seleksi masih berlangsung.

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, S.E., M.M., sebelumnya mengingatkan calon peserta agar mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan panitia. Peserta juga diminta memastikan dokumen administrasi sesuai persyaratan dan mengikuti informasi melalui kanal resmi BKPSDM.

Dalam pemberitaan sebelumnya, BKPSDM juga menekankan bahwa proses asesmen mengacu pada hasil penilaian dan ketentuan seleksi. Peserta diminta tidak menggantungkan kelulusan kepada pihak yang menjanjikan hasil tertentu.

Dengan diumumkannya 20 peserta yang lolos administrasi, perhatian berikutnya akan tertuju pada tahapan asesmen dan penilaian lanjutan. Hasil akhir nantinya akan menentukan kandidat yang akan mengisi lima jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut. (Adz)

Kerinci Bukan Ruang Ekspansi PETI: Jangan Biarkan Tambang Ilegal Mengakar di Tanah Sakti

Kerinci Bukan Ruang Ekspansi PETI: Jangan Biarkan Tambang Ilegal Mengakar di Tanah Sakti Alam Kerinci

Oleh: Iqbal Adi Guna

Bumi Sakti Alam Kerinci sedang menghadapi ancaman ekologis yang tidak boleh lagi dipandang sebagai persoalan biasa. Di balik keindahan bentang alam Kerinci yang selama ini dikenal dengan kekayaan hutan, sungai, dan keanekaragaman hayatinya, kini muncul tekanan baru berupa masuknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Persoalan PETI di Kerinci harus dilihat sebagai ancaman yang sedang memasuki tahap awal. Kerinci bukan wilayah yang selama ini dikenal sebagai daerah dengan sejarah panjang aktivitas pertambangan emas ilegal berskala besar. Karena itu, masuknya aktivitas PETI ke wilayah Kerinci tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa yang dapat dibiarkan berkembang.

Sebuah persoalan lingkungan tidak selalu dimulai dengan kerusakan besar yang langsung terlihat. Banyak kerusakan ekologis bermula dari aktivitas yang pada awalnya dianggap kecil, kemudian berkembang karena tidak ada upaya pencegahan yang serius. Ketika sebuah aktivitas telah mengubah bentang alam, membuka kawasan hutan, dan mengganggu sistem sungai, maka dampaknya tidak hanya dirasakan pada hari ini, tetapi juga akan menjadi beban bagi generasi berikutnya.

Aktivitas PETI di wilayah Sungai Penetai, Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, menjadi salah satu gambaran bagaimana tekanan tersebut mulai muncul di wilayah Kerinci. Persoalan ini bukan sesuatu yang baru. Pada November 2022, operasi terpadu Polres Kerinci di aliran Sungai Penetai mengamankan empat orang yang diduga melakukan aktivitas PETI. Sebelumnya, masyarakat juga telah melaporkan adanya alat berat yang masuk menuju kawasan tersebut.

Fakta bahwa aktivitas serupa kembali ditemukan menunjukkan bahwa PETI bukan lagi sekadar kejadian sesaat. Ada ancaman yang harus diperhatikan agar aktivitas tersebut tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar bagi Kerinci.

Kekhawatiran ini semakin besar karena wilayah tersebut berada dalam bentang ekologis Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), kawasan konservasi yang memiliki arti penting tidak hanya bagi Kerinci, tetapi juga bagi dunia.

TNKS merupakan bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang ditetapkan UNESCO sebagai Situs Warisan Dunia sejak 2004. Bersama Taman Nasional Gunung Leuser dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, kawasan ini menjadi salah satu benteng terakhir hutan hujan Sumatra yang memiliki fungsi penting bagi keberlangsungan berbagai spesies dan keseimbangan ekosistem.

Namun, bagi masyarakat Kerinci, TNKS bukan hanya tentang status kawasan konservasi atau pengakuan internasional. TNKS memiliki hubungan langsung dengan kehidupan masyarakat melalui fungsi ekologisnya dalam menjaga sumber air, keseimbangan lingkungan, dan keberlanjutan ruang hidup.

Karena itu, ketika aktivitas PETI masuk ke wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting, persoalannya tidak lagi hanya tentang aktivitas pertambangan tanpa izin. Persoalannya adalah bagaimana Kerinci menghadapi tekanan terhadap wilayahnya sendiri.

Data kerusakan menunjukkan bahwa ancaman tersebut bukan sekadar kekhawatiran. Analisis Forest Watch Indonesia (FWI) berdasarkan titik lokasi pertambangan emas di wilayah Batang Merangin menemukan sekitar 105 hektare kawasan hutan taman nasional telah mengalami kerusakan. Mayoritas bukaan tersebut berada di Daerah Aliran Sungai Penetai.

Selain itu, data KKI Warsi berdasarkan citra satelit Sentinel-2 menunjukkan adanya peningkatan bukaan hutan akibat aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan yang tersebar di Kerinci, Merangin, dan Bungo. Luasan tersebut tercatat meningkat dari sekitar 572 hektare pada 2022 menjadi sekitar 699 hektare pada 2023.

Angka tersebut bukan hanya sekadar statistik. Setiap hektare hutan yang terbuka menggambarkan adanya perubahan terhadap kondisi ekologis yang membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.

Aktivitas PETI juga memberikan dampak terhadap kondisi sungai. Di Sungai Penetai, laporan lapangan menggambarkan adanya pembukaan vegetasi di sekitar sungai, perubahan alur sungai, runtuhnya tebing akibat pengerukan, serta meningkatnya kekeruhan air akibat material lumpur dari aktivitas pertambangan.

Padahal, sungai bukan hanya jalur air yang mengalir dari hulu ke hilir. Sungai merupakan bagian dari sistem kehidupan masyarakat dan menjadi habitat bagi berbagai jenis organisme, termasuk ikan semah yang memiliki nilai ekologis dan budaya bagi masyarakat Kerinci.

Kerusakan lingkungan tidak pernah berhenti pada satu titik. Perubahan yang terjadi di kawasan hulu akan memberikan pengaruh terhadap wilayah di bawahnya. Ketika hutan kehilangan fungsinya dan sungai mengalami tekanan, masyarakat yang bergantung pada lingkungan tersebut menjadi pihak yang akan menerima dampaknya.

Penulis melihat bahwa masuknya aktivitas PETI ke Kerinci harus menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan. Kerinci tidak boleh menjadi wilayah yang baru bertindak setelah kerusakan terjadi secara luas.

Dalam perspektif pengelolaan lingkungan, pencegahan merupakan langkah yang jauh lebih penting dibandingkan pemulihan. Sebab, tidak semua kerusakan ekologis dapat dikembalikan seperti kondisi semula.

Sebagai Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci (HIMSAK), penulis berpandangan bahwa persoalan PETI di Kerinci harus ditempatkan sebagai persoalan perlindungan wilayah. Kerinci tidak boleh menjadi ruang baru bagi berkembangnya aktivitas yang berpotensi meninggalkan kerusakan ekologis.

Sikap kritis terhadap PETI bukanlah sikap yang ditujukan kepada masyarakat tertentu. Yang menjadi perhatian adalah aktivitas pertambangan ilegal yang masuk ke wilayah Kerinci dan berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan serta kehidupan masyarakat Kerinci.

Sebab, ketika kerusakan terjadi, dampaknya akan tetap berada di Kerinci. Hutan yang terbuka berada di Kerinci, sungai yang terdampak berada di Kerinci, dan masyarakat Kerinci yang akan menghadapi konsekuensinya.

Hari ini kita berbicara untuk mempertahankan Kerinci dari PETI. Bukan karena kita sedang berbicara tentang penolakan terhadap pemanfaatan sumber daya alam, tetapi karena ada batas yang harus dijaga ketika sebuah aktivitas mulai mengancam keberlanjutan wilayah.

Kerinci tidak boleh menunggu sampai kerusakan menjadi luas untuk kemudian bergerak. Banyak persoalan lingkungan menjadi besar karena pada tahap awal dianggap kecil dan dibiarkan berkembang.

Penulis meyakini bahwa menjaga Kerinci bukan hanya tentang mempertahankan hutan dan sungai, tetapi tentang menjaga identitas, ruang hidup, dan masa depan masyarakat Kerinci. Jika hari ini kita membiarkan aktivitas PETI berkembang tanpa sikap yang jelas, maka persoalan tersebut bukan lagi menjadi beban hari ini saja, tetapi akan menjadi warisan masalah bagi generasi Kerinci berikutnya.

Kerinci adalah wilayah yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan sejarah yang harus dijaga. Karena itu, ketika ancaman mulai masuk, maka sikap yang dibutuhkan bukan menunggu, tetapi bertindak sebelum kerusakan menjadi lebih luas.*

*Penulis adalah Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci (HIMSAK)

GNPK RI Laporkan Dugaan Pungutan kepada Kepala Desa Terkait Pekan Budaya, Minta Kewenangan Camat Diuji

 


Merdekapost.com | Sungai Penuh - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) DPD Kerinci–Sungai Penuh kembali menjalankan fungsi kontrol sosial. Kali ini, GNPK RI melaporkan dugaan persoalan tata kelola pemerintahan yang berkaitan dengan permintaan biaya kepada sejumlah Kepala Desa untuk mendukung keikutsertaan dalam kegiatan Pekan Budaya yang diselenggarakan Pemerintah Kota Sungai Penuh di Lapangan MTQ Kota Jambi.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pembebanan biaya kegiatan stan atau kegiatan pendukung kepada Kepala Desa melalui pihak kecamatan. GNPK RI menilai persoalan tersebut perlu diklarifikasi dan diuji dari sisi kewenangan pemerintahan maupun tata kelola keuangan desa.

Ketua DPD GNPK RI Kerinci–Sungai Penuh, Yusub Basri, mengatakan pihaknya memperoleh informasi dan masukan dari sejumlah sumber serta melakukan penelusuran terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, apabila benar terdapat permintaan sejumlah uang kepada Kepala Desa untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah, maka perlu dipastikan terlebih dahulu apa dasar kewenangan, dasar kegiatan, serta sumber anggaran yang digunakan.

“Kami tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Justru itu yang ingin kami uji melalui mekanisme hukum. Kalau memang ada dasar kewenangan dan dasar anggarannya, tentu harus dapat dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau tidak ada dasar hukumnya, tentu menjadi persoalan yang perlu diperiksa,” ujar Yusub.

Kewenangan Camat Menjadi Salah Satu Hal yang Dipertanyakan

Menurut GNPK RI, persoalan tersebut perlu dilihat dari ketentuan mengenai kedudukan dan tugas camat. Pasal 225 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tugas camat, antara lain mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengoordinasikan kegiatan pemerintahan yang dilakukan perangkat daerah di kecamatan, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan.

Sementara Pasal 226 ayat (1) mengatur bahwa camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Pelimpahan tersebut bukan berarti setiap kegiatan pemerintah daerah secara otomatis dapat dibebankan kepada anggaran desa.

Karena itu, GNPK RI mempertanyakan apakah permintaan biaya kepada Kepala Desa untuk kegiatan Pekan Budaya tersebut memiliki dasar kewenangan, dasar penugasan, serta dasar penganggaran yang jelas.

“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata kegiatan Pekan Budayanya. Kegiatan pemerintah tentu harus kita dukung. Yang perlu jelas adalah ketika pembiayaannya dibebankan kepada desa atau Kepala Desa, apa dasar hukumnya, siapa yang menugaskan dan dari mata anggaran mana pembiayaan itu berasal,” kata Yusub.

Dana Desa Tidak Dapat Digunakan Secara Bebas untuk Kegiatan Pemerintah Daerah

GNPK RI juga menyoroti aspek pengelolaan keuangan desa. Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Kemudian Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam satu tahun anggaran. Sementara Pasal 3 ayat (1) menegaskan Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), dengan kewenangan yang antara lain berkaitan dengan pelaksanaan APB Desa dan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa.

Dengan ketentuan tersebut, GNPK RI menilai penggunaan uang desa untuk membiayai suatu kegiatan di luar perencanaan dan kewenangan desa tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan instruksi atau permintaan secara lisan. Harus dilihat apakah kegiatan tersebut memang merupakan kewenangan desa, telah dianggarkan dalam APB Desa, dan memiliki dasar hukum serta mekanisme penganggaran yang sah.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Diminta Diuji

GNPK RI juga mengaitkan persoalan tersebut dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pasal 17 ayat (1) menyatakan: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.”

Sedangkan Pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa larangan penyalahgunaan wewenang meliputi larangan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) huruf c menyatakan pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara Pasal 18 ayat (3) mengatur tindakan sewenang-wenang antara lain apabila dilakukan tanpa dasar kewenangan.

“Aturan tersebut yang menjadi salah satu dasar kami meminta persoalan ini diperiksa. Kami tidak mengatakan camat pasti melakukan penyalahgunaan wewenang. Kami meminta aparat yang berwenang menguji apakah tindakan tersebut memiliki dasar kewenangan atau tidak, termasuk bagaimana mekanisme pembiayaannya,” tegas Yusub.

GNPK RI: Pengawasan Bukan Berarti Menghambat Program Pemerintah

Yusub menegaskan, GNPK RI tidak bermaksud menghambat pelaksanaan program pemerintah maupun kegiatan Pekan Budaya. Menurutnya, kegiatan pemerintah tetap harus didukung sepanjang dilaksanakan berdasarkan peraturan dan mekanisme penganggaran yang benar.

“Kami mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi dukungan terhadap pemerintah tidak berarti menghilangkan fungsi pengawasan. Justru pengawasan diperlukan agar setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

GNPK RI berharap pihak Kejaksaan dapat menelaah laporan tersebut secara objektif, termasuk meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait mengenai dasar permintaan biaya, jumlah dana yang diminta, mekanisme penarikan, pihak yang menerima, sumber anggaran, serta apakah terdapat dokumen resmi atau penugasan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.

“Kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menilai dan menguji. Jika ternyata semua memiliki dasar hukum, tentu harus kita hormati. Tetapi jika ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangan atau tata kelola keuangan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkas Yusub.

Laporan dan informasi yang disampaikan GNPK RI tersebut masih merupakan dugaan yang memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.(*)

Terkendala Status Jalan Nasional, Pemkot dan DPRD Sungai Penuh Dorong Kemenhub Perbaiki Traffic Light

Terkendala Status Jalan Nasional, Pemkot dan DPRD Sungai Penuh Dorong Kemenhub Perbaiki Traffic Light.(adz)

Sungai Penuh | Merdekapost.com - Matinya lampu lalu lintas (traffic light) di sejumlah titik Kota Sungai Penuh menjadi perhatian pemerintah daerah dan DPRD. 

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kelancaran arus kendaraan, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh, Tole S. Hadiwarso, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat serta-merta melakukan perbaikan karena terbentur status kewenangan dan aset.

Baca Juga: Ini Sosok Tiga Kades di Merangin yang Diberangkatkan ke China Selama 10 Hari

Menurutnya, seluruh lima titik traffic light di Kota Sungai Penuh berada pada ruas jalan berstatus jalan nasional. Karena itu, kewenangan pemeliharaan fasilitas lalu lintas tersebut berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

“Kami sangat memahami harapan masyarakat. Namun secara aturan hukum, Pemerintah Kota maupun DPRD tidak memiliki dasar untuk menganggarkan dana perbaikan pada aset yang tercatat milik pusat,” jelas Tole, Selasa (8/9/2026).

Koordinasi Sudah Dilakukan

Tole menegaskan, persoalan traffic light tersebut bukan berarti dibiarkan tanpa penanganan. DPRD bersama Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh telah melakukan komunikasi dengan pihak terkait sejak April 2025.

Koordinasi dilakukan bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan BPTD Wilayah II Jambi. Bahkan, pada 22 April 2025, tim teknis dari pemerintah pusat telah turun langsung ke Sungai Penuh untuk melakukan identifikasi terhadap kondisi dan kerusakan traffic light.

Langkah tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk terus mendorong agar penanganan dapat segera direalisasikan.

Pemkot dan DPRD Diminta Terus Kawal

Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh berharap Pemkot melalui dinas terkait tidak berhenti pada tahap koordinasi, tetapi terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga ke tingkat pusat.

Sebab, meskipun kewenangan perbaikan berada di pemerintah pusat, dampak dari matinya traffic light dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Sungai Penuh.

“Yang terpenting bagaimana kita bersama-sama mengawal ini agar segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.

Baca Juga: Kabut Asap Makin Pekat, Direktur RSUD Mayjen H.A Thalib Ajak Masyarakat Kerinci & Sungai Penuh Pakai Masker

Sinergi antara Pemkot, DPRD, Dishub Provinsi dan pemerintah pusat dinilai menjadi kunci untuk mempercepat perbaikan. Terlebih, traffic light bukan sekadar fasilitas pelengkap jalan, melainkan bagian penting dalam menjaga ketertiban, kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Masyarakat pun berharap persoalan kewenangan tidak berujung pada lambannya penanganan. Sebab, ketika lampu lalu lintas tidak berfungsi, pengguna jalan lah yang secara langsung menghadapi risikonya.(Adz)

Ini Sosok Tiga Kades di Merangin yang Diberangkatkan ke China Selama 10 Hari

Bupati Merangin, M Syukur, melepas tiga kepala desa untuk berangkat ke Tiongkok dalam rangka Benchmarking Study, Senin (7/9/2026). 

Merangin | Merdekapost.com - Sebanyak tiga kepala desa di Merangin diberangkatkan ke Republik Rakyat Tiongkok.

Keberangkatan itu dilepas Bupati Merangin, M Syukur bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Merangin, Deddi Candra, Senin (7/9/2026).

Para kades yang diberangkatkan ke Cina tersebut berasal dari tiga kecamatan berbeda di Merangin.

Pelepasan Sederhana

Pelepasan berlangsung sederhana di Lobi Kantor PMD Merangin.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Merangin mengatakan ketiganya akan mengikuti kegiatan Benchmarking Study di Tiongkok selama 10 hari.

Baca Juga: Kejari Sungai Penuh Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp1,5 Miliar di Desa Tebing Tinggi Danau Kerinci

"Saya minta kepada tiga orang kades ini, untuk mengikuti Benchmarking Study dengan baik dan serius.

"Sepulangnya nanti dapat cepat menerapkan di wilayah kerjanya dan menurunkan ilmu itu ke kades lainnya,’’ujar Bupati.

Sosok Tiga Kepala Desa

Tiga kepala desa yang diberangkatkan ke Cina tersebut, yakni:

- Sukron, Kades Marus Jaya, Kecamatan Renah Pembarap

- Muhammad Agum, Kades Keroya, Kecamatan Pamenang

- Aswani Sabli, Kades Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir.

Selain mengikuti kegiatan dengan serius, Bupati Syukur juga meminta ketiga kepala desa tersebut menjaga nama baik Indonesia selama berada di Cina.

Baca Juga: Viral Rekaman Video Anak SD Angkat Rantang Makan Gratis, Sopir Mobil Operasional Disorot Warga

Ia berharap ketiganya dapat menjaga sikap dan sopan santun serta membawa nama baik Provinsi Jambi, khususnya Kabupaten Merangin.

Bupati juga berpesan agar ketiga kades menunjukkan karakter Merangin sebagai daerah yang menjunjung nilai keimanan dan budaya.

Baca Juga: Asap Kian Pekat di Kerinci dan Sungai Penuh, Aktivis Lingkungan Desak Pemerintah Daerah Terapkan PJJ

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Merangin Dedy Candra menjelaskan, keberangkatan tiga kepala desa tersebut ke Tiongkok berdasarkan surat dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.

"’Surat pemberitahuan tersebut nomor B-1731/HMS.02.01/IX/2026 tanggal, 02 September 2026, Perihal Pemberitahuan keikutsertaan Kades dalam Benchmarking Study di Tiongkok". Jelas Kadis PMD Merangin.(***)

BPC HIPMI Kerinci Gelar Aksi Sosial Pembagian Ribuan Masker

BPC HIPMI Kerinci Gelar Aksi Sosial Pembagian Ribuan Masker

 Merdekapost.com |Kerinci - Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Kerinci menggelar aksi sosial dengan membagikan ribuan masker kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak kabut asap, Selasa (08/09/2026) di Siulak Gedang, Kerinci.

Ketua Umum BPC HIPMI Kerinci, Anugra Andiska, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya membantu mengurangi risiko gangguan kesehatan masyarakat akibat paparan kabut asap.

“Kegiatan ini merupakan upaya kami untuk mengurangi dampak kesehatan akibat kabut asap di Kabupaten Kerinci,” ujar Anugra.

Menurutnya, HIPMI Kerinci tidak hanya berperan sebagai organisasi yang bergerak di bidang kewirausahaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan.

“HIPMI Kerinci tidak hanya hadir sebagai organisasi kewirausahaan, tetapi kami juga memiliki komitmen sosial terhadap masyarakat dan lingkungan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Umum BPC HIPMI Kerinci, Rian Aframa Wijaya, menjelaskan bahwa ribuan masker tersebut dibagikan kepada pengguna jalan, anak-anak, serta kelompok masyarakat yang dinilai rentan terhadap dampak kabut asap.

Ia mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi sekaligus dukungan terhadap pemerintah dalam menghadapi dampak kabut asap yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Ribuan masker ini kami bagikan kepada pengguna jalan, anak-anak, dan kelompok rentan sebagai bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat, sekaligus mendukung pemerintah dalam menangani dampak kabut asap akibat karhutla,” jelas Rian.

Selain pembagian masker, BPC HIPMI Kerinci juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan, khususnya ketika melakukan aktivitas di luar ruangan selama kondisi udara terdampak kabut asap.

Masyarakat diimbau untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah serta memperhatikan kondisi kesehatan, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan. (*)

Reseller WiFi Diduga Menjamur di Kerinci dan Sungai Penuh, Publik Soroti Pengawasan Indibiz

Tampak kabel fiber optik yang tidak teratur di tiang PLN

 Merdekapost.com | Kerinci – Keberadaan reseller WiFi yang diduga beroperasi tanpa mengikuti ketentuan resmi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menimbulkan keluhan di tengah masyarakat.

Sejumlah masyarakat mengeluhkan kondisi jaringan internet IndiHome yang dinilai mengalami penurunan kualitas di sejumlah wilayah. Masyarakat mempertanyakan apakah menjamurnya reseller WiFi yang diduga tidak resmi memiliki kaitan dengan kondisi jaringan yang mereka rasakan.

Keluhan tidak hanya datang dari pengguna layanan internet. Persoalan lain yang ikut menjadi perhatian adalah semrawutnya pemasangan kabel jaringan yang melilit dan menumpang pada tiang PLN di sejumlah lokasi.

Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu estetika lingkungan serta berpotensi menyulitkan pihak PLN dalam melakukan pemeliharaan jaringan. Jika pemasangan kabel tidak dilakukan sesuai standar dan prosedur, tentu perlu menjadi perhatian bersama demi keselamatan dan ketertiban jaringan utilitas.

Diduga Ada Pembiaran

Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah mengapa aktivitas reseller WiFi yang diduga tidak resmi tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa adanya penertiban yang dianggap serius.

Sorotan kemudian mengarah kepada sistem pengawasan dan pembinaan dari pihak Indibiz di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya permainan antara Tim Leader (TL) dengan reseller tertentu. Dugaan tersebut perlu mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan internal secara objektif agar tidak berkembang menjadi persepsi bahwa terdapat pihak tertentu yang mendapatkan perlakuan khusus.

Apabila benar terdapat oknum internal yang memberikan kemudahan atau membiarkan reseller yang tidak sesuai ketentuan tetap beroperasi, maka hal tersebut tentu perlu ditindaklanjuti oleh manajemen melalui pemeriksaan internal.

Masyarakat Minta Indibiz Turun Tangan

Masyarakat berharap pihak Indibiz tidak hanya melakukan pengawasan dari sisi administrasi, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap reseller yang beroperasi di Kerinci dan Sungai Penuh.

Pemeriksaan tersebut antara lain diperlukan untuk memastikan status legalitas reseller, sumber jaringan yang digunakan, izin pemasangan kabel, serta kepatuhan terhadap standar teknis dan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pihak PLN juga diharapkan dapat melakukan penertiban apabila ditemukan kabel komunikasi yang dipasang secara tidak sesuai pada tiang atau infrastruktur kelistrikan milik PLN.

Persoalan ini dinilai penting karena menyangkut kenyamanan masyarakat sebagai pelanggan, keselamatan infrastruktur, serta terciptanya persaingan usaha yang sehat.

Masyarakat juga meminta agar manajemen Indibiz melakukan evaluasi terhadap kinerja Tim Leader (TL) di wilayah tersebut, khususnya terkait munculnya dugaan hubungan khusus dengan reseller tertentu.

Apakah menjamurnya reseller WiFi yang diduga ilegal selama bertahun-tahun luput dari pengawasan? Mengapa belum dilakukan penertiban secara menyeluruh? Dan benarkah terdapat oknum TL yang diduga bermain dengan reseller?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dan klarifikasi resmi dari pihak Indibiz.

Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pihak Indibiz, Tim Leader (TL), reseller terkait, maupun PLN memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, dan informasi pembanding sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (*)

Dua Minggu Ditahan Hampir 60 Motor Hasil Penindakan Satlantas Polresta jambi di Kembalikan

Setelah Dua Pekan Ditahan, Hampir 60 Motor Hasil Penindakan Satlantas Polresta jambi di Kembalikan

JAMBI, MERDEKAPOST.COM — Setelah menjalani masa penahanan selama kurang lebih dua pekan, hampir 60 unit sepeda motor hasil penindakan Satlantas Polresta Jambi mulai dikembalikan kepada pemiliknya.

Pengembalian kendaraan dilakukan setelah masa penahanan selama dua minggu berakhir. Namun, kendaraan tidak serta-merta dapat diambil. Pemilik terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Rio Siregar mengatakan, kendaraan yang telah menjalani masa penahanan selama dua pekan kini mulai diambil kembali oleh pemilik masing-masing.

BACA JUGA: Bahaya di Jalan! Satlantas Polres Kerinci Tertibkan Kendaraan ODOL dan Knalpot Brong

«“Yang sudah dua minggu sudah kembali. Untuk motor sudah hampir 60-an yang diambil pemiliknya,” ujar Rio saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).»

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kota Jambi.

Bagi masyarakat yang kendaraannya masih dalam masa penahanan, kepolisian mengimbau agar mengikuti prosedur yang berlaku dan memenuhi persyaratan sebelum melakukan pengambilan.

Pengembalian ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta menggunakan kendaraan sesuai ketentuan.

Hampir 60 motor sudah kembali ke pemiliknya setelah masa penahanan berakhir. Bagaimana menurut Anda, apakah penahanan kendaraan selama dua pekan efektif membuat pengendara lebih tertib?

(Adz/Merdekapost.com)

7 Bandara Lumpuh akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau, 15 Penerbangan di Jambi Batal

Erupsi Gunung Anak Krakatau menyebabkan gangguan penerbangan di sejumlah bandara dan berdampak pada 15 penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi.(AdzIst AI) 

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Dampak erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) semakin meluas hingga mengganggu aktivitas penerbangan di sejumlah bandara, termasuk Bandara Sultan Thaha Jambi, Minggu (6/9/2026).

Berdasarkan pembaruan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Minggu (6/9/2026) pukul 13.00 WIB, sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau terpantau mencapai ketinggian hingga 50.000 kaki.

Kondisi tersebut berdampak terhadap jalur penerbangan dan membuat sejumlah bandara di wilayah Banten, Jawa Barat, Jakarta, hingga Lampung melakukan penyesuaian operasional.

Sedikitnya tujuh bandara melakukan penutupan sementara atau closed demi alasan keselamatan penerbangan.

BACA JUGA: 

Dilema Penegakan Hukum Karhutla: Antara “Kasihan Rakyat Kecil”, “Segera Hukum Perusahaan”, dan Tanggung Jawab Negara

Bandara tersebut yakni Bandara Soekarno-Hatta (CGK) yang ditutup pukul 02.08 hingga 13.30 WIB, Bandara Halim Perdanakusuma (HLP) pukul 07.20 hingga 14.00 WIB, serta Bandara Radin Inten II Lampung (TKG) pukul 04.18 hingga 14.00 WIB.

Selanjutnya, Bandara Husein Sastranegara (BDO) ditutup pukul 12.07 hingga 16.00 WIB, Bandara Budiarto Curug (RTO) pukul 06.48 hingga 13.30 WIB, Bandara Pondok Cabe (PCB) pukul 10.05 hingga 14.00 WIB, dan Bandara Taufik Kiemas (TFY) pukul 11.30 hingga 15.00 WIB.

Gangguan penerbangan tersebut turut berdampak terhadap operasional penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi.

Sebanyak 15 penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau pada Minggu (6/9/2026).

General Manager Bandara Sultan Thaha Jambi, Ardon Marbun, mengatakan hampir seluruh penerbangan yang terjadwal pada hari ini mengalami pembatalan.

"Semua penerbangan di-cancel, kecuali ke Jogja," kata Ardon, Minggu (6/9/2026).

Baca Juga: Bertahun Berjuang Melawan Kelumpuhan Otak, Gibran Bocah Kerinci Butuh Uluran Tangan dan Kepedulian Pemerintah

Berdasarkan data pembaruan Bandara Sultan Thaha Jambi pukul 10.58 WIB, terdapat tujuh penerbangan kedatangan (arrival) dan delapan penerbangan keberangkatan (departure) yang dibatalkan.

Untuk penerbangan kedatangan, seluruhnya merupakan rute Jakarta (CGK)-Jambi (DJB).

Penerbangan yang dibatalkan yakni QG 960, ID 6804, GA 126, IU 842, GA 128, QG 966, dan IU 840.

Sementara itu, untuk penerbangan keberangkatan dari Jambi menuju Jakarta, delapan penerbangan juga dinyatakan batal.

Masing-masing yakni ID 6807, QG 961, ID 6805, GA 127, IU 843, GA 129, QG 967, dan IU 841.

Pembatalan penerbangan tersebut berkaitan dengan kondisi penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (CGK) setelah adanya erupsi Gunung Anak Krakatau yang berdampak terhadap jalur penerbangan.

Dalam laporan Bandara Sultan Thaha Jambi, juga tercatat telah diterbitkan NOTAM A3346/26 NOTAMN yang menyatakan Bandara Soekarno-Hatta ditutup hingga pukul 13.30 WIB.

Baca Juga: Siapa Dalang Dibalik Aktivitas PETI Beralat Berat di Pulau Baru? Nama Bur dan Anton Muncul dari Keterangan Warga

Meski demikian, Ardon memastikan masih terdapat penerbangan yang tetap beroperasi, yakni penerbangan dengan tujuan Yogyakarta.

"Kecuali ke Jogja," ujarnya.

Selain mengganggu aktivitas penerbangan, sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau juga disertai fenomena alam sekunder berupa petir vulkanik dan gangguan magnet bumi.

Pihak Bandara Sultan Thaha Jambi terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kondisi penerbangan dan informasi terbaru terkait dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.(Adz)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs